Baca Juga
Blora, Transblora.co - Memasuki tahun politik 2019 ini, dimana negara kita Republik Indonesia, akan menggelar perhelatan pesta demokrasi, yaitu Pemilu Serentak yang akan memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Propinsi, DPR RI, DPD RI dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, yang akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik Pusat maupun Daerah, pada 17 April 2019 yang akan datang. Tentu saja dapat memicu dan menimbulkan pergesekan antar warga, terkait dengan pilihan politik masing - masing. Berkaca dari itulah, para pemuka agama se Kecamatan Jepon, bersepakat untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan bagi seluruh warga. Terutama menjaga ruang - ruang publik untuk kegiatan keagamaan seperti masjid, mushola dan gereja, dan mendapatkan support dan apresiasi oleh Kapolsek Jepon, AKP Sudarno, SH.
Dalam kesepakatan para pemuka agama di seluruh Kecamatan Jepon, yang terdiri dari tokoh Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha, serta aliran kepercayaan. Dalam kesepakatan tersebut, tertuang penolakan kegiatan politik praktis, yaitu untuk kampanye partai politik tertentu, pengajian yang mengandung radikalisme dan penyebaran isu hoaks, dilaksanakan di tempat - tempat ibadah, seperti di masjid, musola, gereja dan wihara. Dengan cara memasang spanduk sosialisasi di seluruh tempat ibadah yang ada di Kecamatan Jepon.
" Jangan sampai apa yang terjadi di Jakarta, isu radikalisme, ujaran kebencian bahkan penolakan sholat jenazah karena berbeda pilihan, tidak terjadi di Blora, khususnya di Jepon," ungkap tokoh agama setempat, saat dikonfirmasi Monitor Ekonomi.
Kesadaran politik dan mau menerima perbedaan pilihan politik memang mutlak dibutuhkan untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan seluruh warga masyarakat. Oleh karena itu langkah - langkah yang disepakati oleh para pemuka agama se Kecamatan Jepon. Untuk mencegah politisasi, radikalisasi dan penyebaran isu hoaks dan ujaran kebencian itu, mendapatkan apresiasi dari aparat keamanan yaitu Kapolsek Jepon, AKP Sudarno, SH
"Saya beserta jajaran Polsek Jepon sangat mengapresiasi langkah ini, itu ide yang bagus, pelaksanaan giat untuk memasang spanduk tidak boleh gunakan tempat ibadah untuk kampanye politik praktis, sesuai dengan undang - undang pemilu, dan semoga langkah ini bisa diikuti kecamatan - kecamatan yang lainnya, agar pemilu nanti berjalan dengan aman, tertib dan nyaman bagi semua orang," paparnya.(rome/Moe)
Posting Komentar