KPU Diawasi Bawaslu Saat Membentuk PPK

Baca Juga

CEPU, Transblora.co – Bawaslu Provonsi Jawa Tengah diawal tahun 2020 sedang laksanakan koordinasi bersama 21 kabupaten di jawa tengah, Kamis (15/01/2020).
Kegiatan rapat Koordinasi dengan tema “Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS” ini melibatkan Divisi Pengawasan dan Divisi SDM Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam Rakor ini juga dihadiri beberapa pimpinan Bawaslu Jateng untuk memberikan arahan sesuai dengan divisi yang digeluti sekaligus memantik semangat kerja mengawali Tahun 2020.(15/01/20)
Pembentukan PPK dan PPS akan segera dilaksanakan diawal tahun 2020. Rekrutmen PPK akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2020 dan PPS akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari s.d 21 Maret 2020. ,Sedangkan pembentukan KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juni s.d 21 Agustus 2020, walau dilaksanakan pada pertengahan tahun namun strategi pengawasan harus dirancang sedini mungkin.

Serangkaian rekrutmen tersebut Bawaslu harus melakukan pengawasan secara maksimal. Dalam kegiatan ini Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada membawa hasil pemetaan inventarisir potensi kerawanan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK, PPS dan KPPS untuk bersama membahas strategi yang paling tepat dalam pengawasan.
Dalam rakor ini jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota kembali harus mengingat terkait Perbawaslu No 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilu. Walau dalam Perbawaslu tersebut tidak dikatakan secara eksplisit tentang pengawasan rekrutmen oleh KPU.

dalam pasal 15 menyatakan Bawaslu juga turut melakukan pengawasan pada penyelenggaraan pemilihan. Artinya seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah Bawaslu turut hadir didalamnya.
Proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS diatur dalam Undang Undang No 10 Tahun 2016 yang pada pasal 30 menyatakan bahwa jajaran pengawas ditingkat Kabupaten/Kota juga harus melakukan pengawasan tahapan penyelenggara pemilu meliputi salah satunya rekrutmen PPK, PPS dan KPPS. Dalam mempertegas jajaran pengawas ditingkat daerah, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran 00 31 perihal Panduan Pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020.
Dalam hal pengawasan rekruitmen PPK, PPS dan KPPS bukan hanya menjadi tanggung jawab Divisi Pengawasan dan Divisi SDM namun menjadi tanggung jawab seluruh Divisi yang ada di Bawaslu. Pasang mata dan telinga untuk melihat dan mendegar apapun dinamika yang terjadi dilapangan tegas Ketua Bawaslu Jateng. “Dalam melakukan pengawasan nantinya publik harus percaya bahwa lembaga kita netral. Mari kita tingkatkan integritas dan komitmen lembaga. Jajaran Bawaslu harus objektif menyikapi setiap informasi, cari pembanding sebelum menyikapi setiap informasi yang ada” harap Fajar SAKA.*
15.1.20
Label:

Posting Komentar

[disqus][facebook][blogger]

MKRdezign

{facebook#https://web.facebook.com/transblora.co/} {twitter#https://twitter.com/transblora} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCSl1zrsSFPYXFQoaDpC7xZw/featured?disable_polymer=1} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget