Baca Juga
Transblora.Co, BLORA - Pemkab Blora memberlakukan pengetatan
pemeriksaan kesehatan terhadap setiap orang dari luar yang akan masuk daerah
ini, terutama dari daerah yang sudah terjangkit virus corona. Hal ini
dilakukan guna mempertahankan zona hijau dari penyebaran virus corona.
"Guna memutus mata
rantai Virus Covid 19 masuk ke Blora,
kita cukup memperketat pemeriksaan kesehatan terhadap setiap orang atau
warga dari luar yang akan masuk ke daerah ini. Jika dalam pemeriksaan ditemukan
ada yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat, maka yang bersangkutan tidak
kita izinkan masuk Blora" kata Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto.
Minggu (05/04/2020).
Ia mengatakan, Kodim
0721/Blora melalui Koramil 01/Kota mendirikan pos pemantuan dan pemeriksaan
kesehatan warga di setiap wilayah berbatasan dengan Kabupaten tetangga guna
mencegah berjangkitnya virus corona di daerah ini.
"Setiap orang yang akan
masuk ke wilayah kabupaten Blora, wajib menjalani pemeriksaan kesehatan suhu
tubuh dan disemprot disinfekatan oleh petugas kesehatan di pos perbatasan
dengan kabupaten tetangga Kota Blora guna memastikan mereka tidak terjangkit
virus corona," ujarnya.
Jika dari pemeriksaan
ditemukan ada orang yang suhu tubuhnya tinggi di atas 38 derajat dan memiliki
gejalah terkangkit virus corona, maka orang bersangkutan tidak akan
diizinkan masuk ke Blora, dan mereka dipersilakan kembali ke daerah asalnya.
"Kita sangat ketat
terhadap warga dari luar yang akan masuk ke Blora. Kita tidak mau, ditemukan
ada warga yang positif terjangkit virus corona. Sebagai zona hijau dari
virus corona akan kita pertahankan dengan melakukan berbagai upaya
pencegahan, salah satunya memperketat orang luar masuk ke Blora," ujarnya.
Upaya lain yang dilakukan
Pemkab Blora, terus menerus mengimbau masyarakat tidak keluar rumah, tidak
mendatangi tempat keramaian, tetap menjaga jarak, menjaga kesehatan dengan
mengkonsumsi makanan bergizi dan rajin berolahraga sebagai upaya memutus penyebaran
virus corona di daerah ini.
Dandim 0721/Blora Letkol Inf
Ali Mahmudi,SE juga mengimbau warga asal kabupaten Blora yang ada di perantauan
sebaiknya tidak kembali alias mudik ke Kampung Halaman, terutama dari daerah
yang zona merah Covid-19, seperi Jakarta, Jabar dan Jatim yang sudah ada
kasus corona positif.
Jika mereka mudik ke Blora,
dikhawatirkan akan terjadi penyebaran virus corona di daerah ini.
Namun, jika tidak bisa diimbau, warga dari luar yang masuk ke Blora sebaiknya
melakukan isolasi mandiri diri sendiri di rumah selama 14 hari. "Kita
tidak mengharapkan hal ini terjadi di Blora. Karena itu, Pemkab Blora
memperketat orang luar masuk ke daerah ini," ujarnya. (Tim)
Posting Komentar