Baca Juga
Transblora.Co, BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora mulai
menyalurkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau bantuan sosial yang bersumber
dari APBD Kabupaten, Selasa (26/5/2020).
JPS itu secara bersamaan disalurkan untuk masyarakat
kurang mampu terdampak pandemi wabah Covid-19, di 5 Kelurahan
Diantaranya di Kelurahan Tambahrejo, Mlangsen, Kedung
Jenar, Tempelan, dan Karangjati,
Guna memastikan penyalurannya berjalan lancar, Babinsa
Kelurahan Tambahrejo Sertu Brotoseno Bersama Bhabinkamtibmas Bribka Agus W pun
turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan langsung.
Penyaluran dilakukan dengan mematuhi protokol
kesehatan guna mencegah potensi persebaran virus Corona atau Covid-19.
Yakni masyarakat wajib memakai masker, dan diatur
untuk jaga jarak agar tidak berkerumun.
Kepala Kelurahan Tambahrejo Sri Sarifah, SE sempat
memberikan sambutan singkat untuk masyarakat dan ikut menyerahkan bantuan tunai
itu secara simbolis kepada beberapa KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Semetara jika ada data ganda, menurut Sri Sarifah bisa
lapor ke Kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Agar bisa dicroscek
dan segera ditangani.
Kalur menjelaskan bahwa Pemkab Blora pada hari Kamis
(14/5/2020), yang lalu telah melakukan penandatanganan MoU kerjasama pengawasan
penyaluran bantuan sosial dengan Polres dan Kodim 0721/Blora.
Babinsa Kelurahan Tambahrejo Sertu Brotoseno
mengungkapkan, "Alhamdulillah dengan menerapkan protokol kesehatan, pakai
masker dan jaga jarak, masyarakat bersedia tertib antri. Semoga bermanfaat
untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” ucap
Babinsa.
“Kepada seluruh KPM (penerima) kami minta agar bantuan
ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari,” pesan Babinsa
Sementara itu, Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto
kepada Pendim Blora menuturkan, "JPS yang bersumber dari Dana APBD itu
diberikan kepada masyarakat terdampak covid-19. Hanya saja, kriteria penerima
tetap harus dipenuhi, warga yang dapat batuan JPS ini adalah orang-orang yang
terdampak covid -19".
"Bantuan ini diberikan kepada masyarakat miskin
yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS), tetapi
mengarah kepada warga yang Non-DTKS", tambahnya.
"Penyaluran JPS ini adalah tahap pertama di bulan
mei, yang disalurkan yakni sebesar Rp 200.000,- per Kepala Keluarga (KK),”
pungkas Danramil.
Salah satu Warga KPM mengatakan“Alhamdulillah senang,
sebelumnya belum pernah dapat bantuan. Baru kali ini saya dapat bantuan.
Terimakasih,” ucap Darni. (Tim)
Posting Komentar