Baca Juga
Blora, Transblora.Co – Pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum
kunjung usai, sedangkan gelaran pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Serentak 2020 juga harus dilaksanakan, sehingga dalam pelaksanaanya
harus tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19 yang telah dianjurkan oleh
pemerintah.
Seperti di Kabupaten Blora yang juga harus melaksnakan Pilkada Serentak
2020 ini, dimana tahapannya sudah bergulir, termasuk pelaksanaan Rapid test
bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
maupun Panitia Pemungutan Suara
Desa/Kelurahan (PPS) yang mulai dilaksanakan, sejak beberapa hari yang lalu sampai
hari ini tampak dari hasil pantauan kami dilaksanakan rapid test bagi PPS di
wilayah Kecamatan Banjarejo oleh petugas Kesehatan dari Puskesmas Banjarejo
dan pendampingan serta di monitoring
oleh anggota Koramil Banjarejo dan Polsek Banjarejo dan perangkat kecamatan
setempat. Kamis, (9/7/20).
Dalam Kegiatan tersebut Koramil 03/Banjarejo
Kodim 0721/Blora, Batiwanwil Serma Heppy yang didampingi Babinsa desa Banjarejo
Kec. Banjarejo Serka Rubadi Melaksanakan pendampingan dan Monitoring kegiatan
Rapid test tersebut.
" Sesuai perintah Danramil 03/Banjarejo,
saya sebagai Babinsa Desa Banjarejo harus aktif dalam memonitor dan melakukan
pendampingan terhadap kegiatan yang ada diwilayah desa Binaan saya termasuk
diantaranya pelaksanaan Rapid test terhadap 120 petugas PPS (Panitia Pemungutan
Suara) dan 154 Petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) desa Banjarejo
saat ini, Ujar Serka Rubadi.
Menyikapi hal tersebut, Komandan Koramil 03/
Banjarejo Kapten Inf Subeno secara terpisah menyatakan, bahwa saya sebagai
bagian dari Forkopimcam Kecamatan Banjarejo menyampaikan terima kasih kepada
para panitia Pilakada yang telah menjalani Rapid Test, hal ini memang harus di
lakukan selama masa pandemi Covid 19 yang sudah terakomodasi pada perubahan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang tentunya terkait penyesuaian
pelaksanaan Pilkada 2020 ini dengan protokol kesehatan.
Pada tahap sekarang ini sebelum para panitia
kelapangan untuk melakukan kegiatan tahapan Pilkada tersebut diwajibkan untuk
menjalani Rapid test, guna menjamin bahwa panitia yang bekerja dalam kondisi
sehat dan bebas covid 19, namun dalam pelaksanaan kegiatan tahapan Pilkada
terutama saat rapat-rapat maupun kelapangan diwajibkan mengenakan masker dan
mematuhi protokol kesehatan, termasuk
pengaturan bilik pemilihan nantinya, hal ini dalam rangka mewujudkan pesta
demokrasi masyarakat yang bebas dari Covid 19" Pungkas Danramil. (pw/rzq03)
Posting Komentar