Baca Juga
BLORA, Transblora.Co - Babinsa Koramil 01/Blora Serka
Srinadi menghadiri rapat Musyawarah Desa (Musdes) pengesahan dan penetapan
penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Balai Desa Patalan Kecamatan Blora
Kabupaten Blora, Senin (20/07/2020).
Musdes
dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perubahan peraturan Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmisi No. 06 tahun 2020 tentang prioritas
penggunaan Dana Desa terkait BLT - DD non PKH dan BPNT.
Dalam
Musdes itu melibatkan Kepala Desa bpk H. Supriyatno, Dinpora Jateng Bapak
Prabu, Kasi Kesra kecamatan Ibu Dra Budi lestari, Babinsa, BPD, pendamping
desa, PKKP (Pengembangan kepedulian dan kepeloporan pemuda), Kepala Dusun, dan
ketua Rt/Rw.
Menurut
Babinsa Serka Srinadi BLT - DD di titik beratkan kepada masyarakat keluarga
miskin dan tidak punya kerjaan akibat pandemi covid - 19 atau warga memiliki
penyakit kronis yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan, ujar Babinsa.
Babinsa
Serka Srinadi juga menghimbau agar pendataan validasi atau verifikasi data agar
objektif, jangan ada warga yang sudah mampu masih mendapatkan bantuan, hal ini
sudah menyalahi aturan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmisi. Babinsa juga menyarankan untuk dilakukan pemasangan stiker di rumah
warga penerima bantuan, yang tujuannya bantuan tersebut tepat sasaran.
Menurut Kades Patalan H. Supriyatno,
data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT -
DD, dan berdasarkan hasil rapat sore ini diputuskan bahwa Desa Patalan
menetapkan warga yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT- DD selama 3 bulan,
ujarnya. (pw/srt01)
Posting Komentar