Baca Juga
Transblora.Co, Blora - Forkopimcam Blora bersama anggota Koramil 01/Blora dan Polsek melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di jalan dr. Soetomo Kelurahan Tempelan, Kec. Blora kab. Blora. Selasa (24/11/2020)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga masyarakat sekaligus menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan sasaran orang yang tidak memakai masker.
Operasi ini digelar dalam rangka menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 guna mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora. Beberapa warga masyarakat yg melintas di jalan dr. Soetomo atau lebih tepatnya di jalan depan RSU dr. Soetijono Blora terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan mulai Pukul 09.00 s/d 11.00 WIB.
Hampir seluruh anggota Koramil 01/Blora, anggota Polsek Blora dan Pemerintah Kecamatan Blora terlibat dalam Operasi Yustisi kali ini.
Danramil 01/ Blora Kapten Inf Darmanto melalui Serka Srinadi mengatakan," operasi Yustisi ini merupakan bentuk nyata sinergitas tiga pilar Kecamatan Blora dalam menegakkan Disiplin protokol kesehatan kepada warga masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas tiga pilar Kecamatan Blora dalam mendisiplinkan masyarakat demi kepentingan bersama.” ungkap Serka Srinadi.
Kasi Trantib
bpk Setyo pujiono, S.Sn mengatakan,"Kami Forkopimcam Blora berharap, agar
warga masyarakat Kecamatan Blora dengan kesadaran dan disiplin pribadi mau
mentaati prokes covid – 19, sehingga covid – 19 segera sirna dari bumi
Indonesia dan masyarakat bisa normal kembali melaksanakan aktifitas seperti
sedia kala.”pungkasnya (pen01)
Posting Komentar