Baca Juga
Blora, Transblora.Co – Upaya dalam memutus penyebaran
virus Covid-19, Koramil 15/Japah Kodim 0721/Blora bersama Polsek dan Satpol PP melakukan operasi yustisi yang di gelar di
Jalan kampung Desa Harjowinangun Kecamatan Japah, Selasa (03/11/2020).
Danramil
15/Japah Kapten Inf M.Muntoyono menyampaikan, operasi yustisi personil gabungan
tiga pilar berupa himbauan kepada warga untuk terus melakukan Protokol
Kesehatan.
“Bagi yang
didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi
sosial. Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan
mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi fisiknya berupa push Ups.” ujarnya.
Sanksi
tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat,
agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga
jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.
“Hari ini
operasi Yustisi Koramil 15/Japah bersama Polsek dan Satpol PP terdapat 13 warga
yang tidak memakai masker dan terkena penegakan disiplin berupa menyapu dan push up,”pungkasnya. (pen01)
Posting Komentar