Babinsa – Bhabinkamtibmas Ngadipurwo Dan Pemdes Mendirikan Posko Covid-19 Dalam Rangka Pelaksanaan PPKM Mikro

Baca Juga


Transblora.Com, BLORA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis skala Mikro (PPKM MIKRO), hingga Rt/Rw terlibat untuk pengendalian Covid-19" hal tersebut di tindak lanjuti oleh Babinsa desa Ngadipurwo Sertu A. Rifai anggota Koramil 01/Blora bersama Bhabinkamtibmas Polsek Blora Aipda Ain dengan di dukung Pemerintah desa Ngadipurwo kecamatan Blora, kabupaten Blora. Minggu (14/02/2021) 

Prinsip PPKM MIKRO sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan, pembatasan ini dibuat berskala, kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar.

Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto mengatakan,"dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan dan tempat ibadah hingga 50%. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara Online. Lalu wilayah kelurahan atau desa wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat. Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT : zona hijau tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.

"Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota posko desa yang terdiri dari Bidan desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut dengan di pimpin oleh seorang ketua Posko yaitu Kades sehingga penanganannya lebih spesifik,"jelasnya".

Sertu A. Rifai mengatakan,"Kami Babinsa desa Ngadipurwo bersinergi dengan Bhabinkamtibmas, pemerintah desa bahkan sampai tingkat Rw dan Rt selalu siap mendukung kebijakan pemerintah. Sehingga dapat terwujud dan terlaksana berdirinya posko Covid-19 dalam rangka upaya spesifik menekan laju pandemi di desa Ngadipurwo,"jelas Sertu A. Rifai.

Pada kesempatan yang sama Aipda Ain menambahkan, "ini merupakan bentuk pengendalian Covid-19, intinya kebijakan ini menunjukkan bahwa semua punya peran untuk bekerja dan berkontribusi menyelesaikan pandemi mulai dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah desa,"pungkasnya.(pen01)

Posting Komentar

[disqus][facebook][blogger]

MKRdezign

{facebook#https://web.facebook.com/transblora.co/} {twitter#https://twitter.com/transblora} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCSl1zrsSFPYXFQoaDpC7xZw/featured?disable_polymer=1} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget