Baca Juga
Transblora.Com, Blora - Setidaknya 5 orang warga pelanggar Protkes covid - 19 (tidak mengenakan masker) di beri teguran dan arahan tentang pentingnya mengenakan masker dan pelanggar tesebut di berikan masker saat razia protokol kesehatan di gelar oleh petugas gabungan di kawasan jalan Simpang 4 kelurahan Karangjati, kecamatan Blora, kabupaten Blora. Kamis (18/02/2021).
Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan tersebut terus digelar oleh petugas gabungan dari Koramil 01/Blora dan Polsek Blora untuk antisipasi penularan Covid-19 di wilayah kelurahan karangjati, atau lebih tepatnya di jalan simpang 4 depan kantor KSP Lohjinawe.
Nampak petugas gabungan dari Koramil 01/Blora dan Polsek Blora Koramil melakukan pemantauan kegiatan warga yang sedang melintas di jalan sebelah timur simpang 4 kelurahan Karangjati dan jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Personil Koramil 01/Blora di pimpin Pelda Sugeng dan personil Polsek Blora di pimpin Kanit Provpam Iptu Daknyo.
Kanit Provopam menyampaikan," TNI - POLRI dalam hal ini Koramil 01/Blora dan Polsek Blora akan selalu mengingatkan warga masyarakat tentang disiplin penerapan 3M, Kami berharap timbul kesadaran pribadi untuk mentaati 3M karena pandemi covid - 19 di Blora belum selesai,"
Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto melalui Pelda
Sugeng mengungkapkan,"bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya upaya
pencegahan untuk antisipasi Covid-19 di Kecamatan Blora, salah satunya adalah
dengan operasi protokol kesehatan, “Tentunya Koramil 01/Blora bersama Polsek
Blora dan instansi terkait lainnya, selalu mendukung kegiatan penanganan
Covid-19 di Kecamatan Blora, harapannya semoga Covid-19 segera mereda dan sirna
dari bumi Indonesia,untuk itu diperlukan kerjasama dari seluruh elemen
masyarakat,” ungkapnya. (pen01)
Posting Komentar