Baca Juga
BLORA - Bertempat di
Pertokoan Turirejo Desa Turirejo Kec. Jepon Koramil 02/Jepon bersama Polsek
kembali menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dalam rangka
meminimalisir penyebaran Covid 19, Senin (29/03/21). Hal ini terus dilaksanakan
secara intensif mengingat perkembangan jumlah warga Turirejo yang terkonfirmasi
covid 19 masih terus bertambah.
Operasi
Yustisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan para pedagang/pengunjung pasar dalam
mematuhi protokol Covid 19 guna mengurangi dan memutus penyebaran Covid 19
khususnya di wilayah Kec. Jepon Kab. Blora.
Bagi para
pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial terutama kepada para
pedagang/pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker. Kegiatan kali ini
melibatkan 2 personel Koramil 02/Jepon, Personel Polsek, anggota Satpol PP kecamatan
Jepon.
Dalam
kegiatan terjaring 6 orang pelanggar dan masing-masing telah diberikan sangsi
sebagai pengingat agar tidak mengulangi pelanggaran kembali. Masing-masing 1
orang diberikan tindakan pushup, 1 orang kerja sosial, 2 orang mengucapkan
Pancasila serta 2 orang mendapatkan tegoran keras agar tidak mengulanginya
kembali. (pw)
Posting Komentar