Baca Juga
Transblora.Com, BLORA - Jl. Ronggolawe No. 24 Kecamatan Cepu dipilih menjadi tempat
operasi yustisi yang digelar oleh Koramil 05/Cepu bersama Polsek dan Satpol PP.
Operasi tersebut dilakukan guna mendisiplinkan para pengguna jalan untuk
mentaati aturan protokol kesehatan dimasa pandemi.
Kegiatan yang dilakukan pada Selasa (27/04/21)
merupakan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan
masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perbup Nomor 55 tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya
pencegahan Covid 19 di wilayah.
Pada kegiatan operasi yustisi tersebut, masyarakat
dihimbau untuk tetap waspada dan tidak menganggap semua keadaan serta situasi
sudah normal seperti biasanya, masyarakat tetap memperhatikan protokol
kesehatan, diantaranya memakai masker saat beraktifitas, mencuci tangan memakai
sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak, hal tersebut merupakan langkah
sederhana yang wajib kita lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Komandan Koramil 05/Cepu Kapten Inf Puryanto
menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan anggotanya bersama anggota polsek dalam
pendisiplinan pemakaian masker akan terus dilakukan sampai masyarakat benar –
benar sadar bahwa menjaga kesehatan itu sangat penting. “Sosialisasi protokol
kesehatan tentang covid 19 sebagai upaya dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan” terang Puryanto.
Lebih lanjut Kapten Inf Puryanto menuturkan, kesadaran masyarakat
sangat diperlukan guna mencegah dan memutus transmisi covid 19.
Ia juga berharap agar masyarakat senantiasa mentaati
dan mamatuhi himbauan dan ketentuan pemerintah agar pandemi bisa segera
berakhir. (pw)
Posting Komentar