Baca Juga
Transblora.Com, BLORA - Kegiatan Operasi Yustisi
Covid-19, 3 Pilar TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Kunduran bersinergi dalam
rangka Pendisiplinan dan penegakkan Perbup Blora No. 55 Tahun 2020 Kepada
Masyarakat Yang tidak Taat Protokol Kesehatan, yang dilaksanakan di depan Pasar
Kunduran Kecamatan Kunduran, Selasa (04/5/21).
Dalam kegiatan Operasi Yustisi Covid-19, anggota
Koramil 13/Kunduran Sertu Surat mengatakan pelaksanaan Operasi Yustisi
Covid-19 bertujuan untuk mencegah/memutus Penyebaran COVID-19, Operasi Yustisi
ini guna menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker disaat
beraktivitas di luar rumah. Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini dilakukan
untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi Protokol
Kesehatan,” ucapnya.
Adapun Target Yang dicapai yaitu Melaksanakan Operasi
Yustisi Covid – 19 Penegakan Perbup Blora No. 55
Tahun 2020 terhadap warga/masyarakat yang tidak menggunakan Masker, Memberikan Imbauan
serta Edukasi adaptasi kebiasaan baru melalui Penerapan Protokol Kesehatan
diantaranya kewajiban menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah,
mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah beraktifitas, menjaga jarak
aman 1-2 meter (Phsycal Distancing), dalam rangka Pencegahan Penyebaran
COVID-19.
Hasil giat Operasi Yustisi sebanyak 12 Orang yang tidak menggunakan masker maka personil gabungan memberikan himbauan dan memberikan masker kepada pelanggar yang tidak memakai masker. (pw)
Posting Komentar