Baca Juga
Blora, Transblora.Co - Aksi penertiban
pemakaian masker di kecamatan Cepu oleh Koramil 05/Cepu bersama Polsek Cepu di
area atau fasilitas umum se kecamatan Cepu, Senin, (29/06/2020).
Kapten
Inf Surana Danramil 05/Cepu mengatakan WHO (World Health Organization) telah
menyatakan semua orang harus menggunakan masker saat beraktivitas di luar
rumah. Hal ini bertujuan untuk melindungi diri dari virus covid-19. Sejalan
dengan WHO, pemerintah pusat juga sudah mewajibkan imbauan tersebut. "Masyarakat
harus disiplin menggunakan masker dan disarankan mengenakan masker kain,"
ujar Surana
Alasan
digunakannya masker kain adalah karena masker kain bisa berkali-kali dipakai
dengan cara mencucinya setelah dipakai.
Surana
saat ditemui Pendim, menginginkan agar imbauan yang telah disampaikan oleh
pemerintah pusat atau WHO, bisa sama-sama dijalankan dengan disiplin untuk
mencegah penyebaran virus covid-19 di wilayah kecamatan Cepu.
Selama
penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Surana juga meminta warga
untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah, soal
pembatasan interaksi atau aktivitas. "Saya meminta warga agar patuh dan
bijak pada tiap-tiap ketentuan dalam pelaksanaan PSBB ini. Ini demi kebaikan
dan kesehatan kita bersama dalam berjuang melawan covid-19," ujar Surana (Tim)
Posting Komentar