Articles by "Hukum & Kriminal"


KEDUNGTUBAN, transblora.com - Pengisian perngkat Desa diwilayah kecamatan Kedungtuban Semakin memanas. Memanasnya situasi pengisian perangkat ini dimulai dari audensi-audensi yang dilakukan masyarakat wilayah Kedungtuban waktu lalu. Hal ini menimbulkan geram Nizar Hilmi merasa disebut namanya.  


Tak Terima Dibilang Bayar 350 Juta


Nizar Hilmi mengaku tak terima, Namanya disebutkan dalam media dan Media Sosial dengan dugaan melakukan tidakan penyuapan agar bisa masuk dalam penjaringan perangkat Desa (Perades) sebesar 350Juta rupiah. Dengan adanya berita tersebut, menurutnya opini masyarakat akan digiring seolah-olah dirinya nomor satu dikarenkan uang 350 Juta tersebut.


“Dalam beberapa tayangan media, diopini masyarakat seolah-olah saya menjadi nomor satu dikarenakan uang 350 juta, Ini sangat tidak benar, Ini adalah pencemaran nama baik saya, harkat martabat keluarga saya,” Jelasnya


Akan Laporkan Ke Polisi


Santernya berita-berita dimedia dan media Sosial tentang penjaringan Perangkat di Kecmatan Kedungtuban yang menyebutkan nama secara terang-terangan, Nizar Hilmi berupaya akan laporkan hal tersebut ke Kepolisian.


Menurutnya saat ini dia dan tim pengacaranya sedang mengumpulkan bukti-bukti yang akan memperkuat pelaporannya nanti.


“Kami merencanakan pelaporan, hari ini (17/04/21) kita melakukan koordinasi dengan pengacra terkait dengan statement inisial M pada saat kemarin audiensi. Kemudian untuk pengumpulan bukti-bukti kita sudah lakukan upaya-upaya Insya Allah untuk malam nanti sudah siap,” Ungkap Hilmi 


“Berkaitan dengan ini saya termasuk orang yang disebut, dalam pernyataan tersebut baik media maupun Video. Saya melihat Video itu dalam kabar Kedungtuban kolom komentar atas nama AZK itu ada yang menyebut nama saya disitu, makanya saya merasa ini sangat mengganggu ketenangan saya dan keluarga besar saya,” Tambahnya

“Sehingga saya melakukan upaya-upaya hukum dikarenakan apa yang diungkapkan M ini adalah berita bohong dan tidak benar, tidak terarah sangat bias dan ini menyebabkan saya mersa dirugikan secara immateriil,” tegas Pemuda Wado

Danit Sasmarwan, SH dan Sethia Devis, SH
Jasmin salah sau warga dari desa Singonegoro yang memiliki nasib kurang beruntung, Sebatang pohon jati yang ia tawarkan seharga 150an ribu tersebut membawanya kebalik jeruji besi. Hari ini, Rabu, (04/07) Sidang dengan agenda pembacaan reflik yang dibacakan jaksa penuntut, Karyono dan hari Selasa, (09/07) sidang putusan juga akan digelar.

Blora, Transblora.co - Dalam persidangan hari ini, Rabu, (04/07) jaksa Penuntut umum membacakan reflik yang sudah disusunnya. Dalam reflik yang dibacakan tersebut, Jaksa Penuntut menyatakan bahwa Tidak ditemukan bekas potongan kayu yang dilakukan Jasmin namun pengakuan jasmin sebelumnyalah menjadikan dasar peradilan tersebut. Sayangnya Jaksa penuntut Tidak bersedia untuk diwawancarai lebih lanjut usai persidangan.

Ketua BLC, Sugiyarto, SH, MH
Sedangkan Kuasa Hukum dari Jasmin Danit Sasmarwan, SH. Sethia Devis, SH. dan ketua BLC Sigiyarto, SH, MH yang tergabung dalam organisasi perkumpulan Advokad,  Blora Layer Club (BLC) menyatakan, Mereka Tetap bersikukuh mempertahankan Playdoi yang telah dibuat.

Menurut Danit Sasmarwan, SH Saksi yang diajukan sebelumya tidak ada kesesuaian antara keterangan saksi satu dengan lainnya.

“Beberapa hal menjadi sorotan penegak hukum, Yang pertama terkait dengan persesuaian keterangan  saksi, Sebetulnya saksi satu dengan lainnya banyak yang tidak sesuai, artinya fakta-fakta terkait persesuaian saksi-saksi itu lemah, dan  semoga bisa menjadi pertimbangan oleh yang mulia majelis hakim. Yang kedua soal keterangan ahli, kami tetap bersikukuh bahwa saudara yang disebut ahli sebenarnya bukan ahli, hanya penguji, tetapi karena jaksa menyatakan beberapa kali sudah pernah menyatakan keterangan kemudian menjadi putusan, kami mohon kepada ketua majelis bahwa ini menjadi evaluasi, menjadi pertimbangan ulang sehingga bisa dinyatakan keterangan ahli ini bisa disampaikan. Yang ketiga, bahwa sudut pandang kami dengan jaksa jelas berbeda, artinya jaksa hanya melulu mengedepankan legal avident yakni bukti-bukti fakta, menurut kami ada yang disebut sosial avident, yakni kondisi lingkungan terdakwa, yang tidak terperhatikan. Bahwa Terdakwa terjepit kemiskinan, bagaimana keluaganya, bagaimana linggungannya itu merupakan buktu-bukti sosial advident bahwa terdakwa adalah subyek pemeriksaan bukan obyek pemeriksaan”, Paparnya

Sedangkan Ketua BLC, Sugiyarto, SH, MH. Menyayangkan Proses awal terjadinya penangkapan Kliennya.

“Dalam peraturan Kapolri itu sendiripun pencurian dibawah Rp 2.500.000,- tidak perlu ditahan apalagi pencurian ini kerugian negara hanya Rp 150.000,- kemudian  proses selanjutnya masuk rana persidangan, didalam peraturan Makamah Agung (MA) itu dibawah Rp 2.500.000,- pencurian tidak perlu ditahan, ini yang membuat kami miris dan membela semaksimal mungkin, untuk menangani Perkara ini walaupun kami tidak dibayar, ini sebagai rasa empati kami sebagai lawyer ,” Tegasnya

Tak ketinggalan Sethia Devis, SH. Anggota BLC yang menjadi kuasa hukum Jasmin menerangkan bahwa kliennya Jasmin tidak pernah diajak untuk melihat lokasi kayu yang ditebangnya.

“Bahwa saudara Jasmin setelah penangkapan di Polsek tidak diajak ke tempat lokasi dia saat mengambil kayu, tempat kejadian perkara ini seakan-akan diabaikan, kalau memang benar-benar adil dari pihak perhutani yang merasa dirugikan diceklah, saudara Jasmin diajak ketempat dia mencuri kayu, dalam hal ini bekas tunggak itu dipotong dan disatukan dengan kayu yang dicuri jasmin apakah benar itu yang dicuri jasmin,” Tutupnya (Moe)


Yuliyanto atau Bostong terlihat dikerumuni awak media dikediamannya Soko, Jepon Blora

Perihal pemblokiran Rumah kediaman yang ditempati Sri sudarmini oleh Yulianto tempo lalu, dan beritanya menyebar diberbagai media membuat Yuliyanto harus mengklarifikasi hal tersebut.  Klarifikasi dilakukan oleh yuliyanto yang lebih familiar dengan sebutan Bostong dilakukan dikediamannya di desa Soko Kecamatan jepon.

Bostong Minta Semua Aset Gono-Gini Dilelang

*Perselisihan Keluarga

Jepon, Transblora.co – Perselisihan keluarga yang dilakukan oleh Bostong dngan mantang sang istri Danik Berliana berbuntut panjang. Lapor dan melaporkan ke Polisi terjadi pula di perselisihan ini.

Yuliyanto, SH, SE
Saat konfrensi pers mengenai pemblokiran rumah kediaman sang mantan Istri, Bostong mengaku telah dilaporkan tentang pencurian gembok.

“saya dilaporkan tentang pencurian gembok ke Polres Blora, Dan saya sudah Klarifikasi dan Kita tunjukan bahwa kronologinya seperti apa,” Ungkapnya

“Untuk laptop, printer kita simpan di kantor Jati asmoro subur yang dikeser, Dan saya juga melaporkantindakan pengancaman dengan kekerasan saudara Gagah yang merupakan adik dari DB yang membawa massa dan membawa pentungan didepan rumah /gudang elpiji saya,” Tambahnya

Berkenaan dengan harta gono-gini, Bostong minta untuk dilelang semuanya, dan dibagi.
“Semua aset yang menjadi gono-gini saya minta untuk dilelang,” Tegasnya (Moe)

Sugiyarto, SH,MH, Ketua BLC berikan advis terkait proses penanganan perkara kepada klien Amanu
Kasus Koperasi Amanu
Blora, Transblora.co - Puluhan nasabah dari Koperasi Syariah Amanu yang telah kolaps, mendatangi Markas Kepolisian Resort Blora, dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Blora Lawyers Club atau yang disingkat BLC, pada selasa siang (2/4/2019). Menurut Ismoyo, Ketua dari nasabah Amanu, menjelaskan bahwa kedatangannya adalah untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polres Blora, terkait kasus Koperasi Syariah Amanu Blora.

" Kami datang untuk memberikan alat bukti tambahan dari rekan - rekan kami, para nasabah Amanu, dan kami menggandeng kuasa hukum dari BLC, agar masalah kami ditangani dengan profesional, mengingat sudah kami adukan sejak bulan juli 2018, yang lalu," ungkapnya kepada para awak media.

Kronologis peristiwa
Kasus itu meledak setelah para nasabah dari Koperasi Syariah Amanu, merasa ada ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan, oleh Manajemen Koperasi tersebut di atas, sejak bulan April 2017. Para nasabah kemudian mengadukan dugaan penggelapan itu ke Polres Blora, pada tanggal 12 Juli 2018.

" Hal ini terpaksa kami lakukan, karena manajemen koperasi tidak bisa mempertanggungjawabkan tabungan dana nasabah, kerugian kami mencapai Rp. 4,4 Milyar, itu uang seluruh nasabah Amanu, banyak praktek - praktek ilegal dilakukan, misalnya memberikan kredit tanpa agunan, sehingga ketika kredit macet, mereka tenang saja karena tidak ada jaminan atas pinjamannya," ungkap Diah, nasabah yang lain.

Kejadian yang paling menyesakkan dada, adanya nasabah yang meninggal akibat tabungan pensiunannya yang dimasukkan ke dalam Koperasi Syariah Amanu, yang bernilai ratusan juta rupiah itu tidak bisa ditarik, karena koperasi itu mengalami kolaps.
" Istri saya sampai meninggal, karena memikirkan tabungannya yang tidak bisa dicairkan, karena koperasi itu bangkrut, dan manajernya tidak bisa megembalikan uang itu, kini saya harus berjuang, demi masa depan saya dan anak - anak saya," ungkap Sutrimo, yang juga menjadi korban bersama anaknya.

Iptu Yatmo terima dokumen alat bukti
dari nasabah Koperasi Syariah Amanu
Pidana terpenuhi
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP, Nomor Pol: B/16/II/2019/Reskrim, yang dikeluarkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo, SH, MH, selaku Kasatreskrim, dan Inspektur Satu (Iptu) Yatmo, selaku Ketua Tim Penyidik, tertanggal 18 Februari 2019, menjelaskan bahwa telah mengklarifikasi 22 saksi dari pengadu, yang diketuai oleh Ismoyo bin Chambali, warga Jl. Camar 4 No. 9, Perumnas, Kelurahan Karangjati, Blora. Disamping itu dari pihak teradu juga telah meminta klarifikasi kepada Manajer Koperasi Syariah Amanu, yang beralamat di Jalan Halmahera 12 Blora, Hanif Sukrasno bin Haris Tugiman, 45 tahun, warga Jalan Ahmad Yani III/31, Rt 02 Rw 03, Kelurahan Tempelan, Blora. Serta telah melakukan gelar perkara pada hari, Selasa, tanggal 12 Februari 2019, dengan hasil gelar yaitu pertama, aduan perkara telah memenuhi unsur sebagai perkara tindak pidana, kedua meminta agar pihak pengadu untuk melengkapi bukti - bukti berupa Pembukuan Admistrasi Koperasi Syariah Amanu. Ketua Tim Kuasa Hukum dari Blora Lawyers Club, Sugiyarto, SH, MH, mengungkapkan kepada media, usai lakukan pendampingan hukum kepada para nasabah Koperasi Syariah Amanu di Polres Blora.

"Kasus ini memang harus dijalani dengan sabar, dan cukup lama penanganannya, karena banyak sekali yang menjadi korbannya," ungkapnya kepada para awak media. (Rome)


Sumber :





Danik Berliana Saat ditemui di rumah Joglo Keser 
Pasca pemberitaan yang cukup santer dimedia-media during maupun di media cetak tentang Boss Tong melaporkan mantan Istrinya, langsung mendapat sambutan dari sang mantan Istri, Danik Berliana. Danik Berliana mengundang sejumlah awak media untuk mengklarifikasi tentang pernyataan yang disampaikan Boss Tong waktu lalu.

Tunjungan, Transblora.co – Pasca santernya pemberitaan tentang Boss tong melaporkan mantan istri ke polisi, langsung danik berliana selaku mantan istri Yulianto atau lebih dikenal dengan sebutan Bos tong mengklarifikasi pemberitaan yang telah beredar tersebut.


Danik Berliana Merasa Dipojokan Boss Tong

Danik Undang media untuk klarifikasi

Danik Berliana mengundang awak media untuk klarifikasi pemberitaan yag ia anggap negatif bagi keluarganya. Di Rumah kediamannya desa Keser Kecamatan Tunjungan dengan didampingi Ibu kandungnya, serta kuasa hukumnya, Sebelum memulai membeberkan sanggahan-sanggahan dari pemberitaan sebelumnya, ia mengaku terpojok dengan pemberitaan dimedia selama ini.

“Saya merasa terpojok mas didalam pemberitaan tersebut, Ia membuat saya orang yang paling jahat, saya gak tau apa maksud dan tujuannya,” Ungkap Ibu dari 3 anak ini.

Usai mengungkapkan kekesalan dan kekecawaannya Danik mulai membuka kliping-kliping pemberitaan sebelumnya ya, dan Ia mulai menyanggah kata-demi kata pemberitaan yang sebelumnya.

Danik mengaku perusaahaan Jati Asmoro Subur dibuat oleh Ibukandungnya sebelum menikah dengan Bostong, dan ia heran kenapa perusahaan tersebut diakui milik bostong.

“ Perusahaan Jati Asmoro Subur dibuat ibu kandung saya tahun 2003 mas, sebelum saya menikah, dan menikah itu tahun 2004. Kok perusahaan ini miliknya saya kan bingung, sedangkan ia masuk dalam perusahaan ini kan setelah menikah dengan saya,” ungkap Danik

Saya itu sudah sering dilaporkan atas dasar penyerobotan tanah dan perebutan harta, saya sudah diam saja, namun karena ini dia blow up  ke media saya harus mengklarifikasi, anak saya sudah kelas 3 SMP dan sudah bisa baca koran, bagaimana perasaanya setelah membaca berita seperti ini..?” tambahnya sambil menangis

Ditanya soal tindakan selanjutnya dari media danik mengungkapkan terserah dari kuasa hukumnya

“kalau saya pribadi mas ingin melaporkan balik, namun hal ini kan perlu kajian hukum terlebih dahulu, jadi terserah kuasa hukum saya, ia bilang saya lapor ya saya lapor ia bilang saya tidur aja yang saya tidur,” jelasnya.(Moe)

Danik Berliana Boss Tong Blora Advokat BLC Harta Tahta Wanita Hukum Gas 3Kg Politik Penguasa

Blora
Yulianto, SE, SH dan didampingi Sugiyarto, SH, MH selaku Kuasa Hukunya dari BLC  melaporkan DB dan PJ di Polres Blora (Foto, Istimewa)
"Ini adalah kejahatan kerah putih, dan saya akan bongkar konspirasi ini semuanya bersama BLC selaku Kuasa Hukum saya!"

Blora, Transblora.co - Seorang pengusaha sukses di Blora, Yulianto, yang akrab disapa Bos Tong melaporkan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan hak atas tanah miliknya. Dengan di dampingi Kuasa Hukumnya dari Blora Lawyers Club (BLC), yang dipimpin oleh Sugiyarto, SH, MH di Kepolisian Resort Blora . 

Pengaduan diterima oleh Kanit SPKT II, AIPDA Yuni Agus Setiawan, SH, atas nama Kapolres Blora, dan telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan pada hari ini juga, Rabu (20/2/2019 ).

Menurut Kuasa Hukum Bos Tong, Sugiyarto, S.H, M.H. mengungkapkan bahwa yang mereka laporkan kadalah DB dan PJ.

" Kami dari BLC, selaku Kuasa Hukum dari saudara Yulianto, atau Bos Tong melakukan pengaduan dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan yang dilakukan oleh teradu DB, dan PJ," ungkapnya

Sedangkan Boss tong sendiri menjelaskan kronologis peristiwa tersebut kepada transblora.co, saat ditemui di Polres Blora.

" Saya adalah pemilik dan Direktur Utama PT. Asmoro Jati Subur, sejak perusahaan ini didirikan, kemudian pada tanggal 10 Agustus 2016, PT Asmoro Jati Subur dibagi menjadi 2 (dua) kepemilikan, yaitu usaha agen tabung gas LPG 3 Kg, menjadi milik saya, dan usaha furnitur menjadi milik terlapor DB, namun dalam faktanya seluruh aset yang telah dibagi diambil seluruhnya, Perusahaan dan asetnya, termasuk tanah-tanah yang ada," paparnya, 

Lima gabungan Advokat dari Blora Lawyers Club atau BLC, meliputi Sugiyarto,S.H, M.H, Danit Sasmarwan, S.H, Sethia Devis, S.H, Wajinah, S.H, dan Sugiarto SWS, S.H. dengan tenang dan santai mendampingi klienya di Polres Blora guna melakukan pelaporan.

Menurut Ketua BLC, Sugiyarto, SH, MH, sekaligus kuasa hukum dari Boss Tong saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Blora, Tim BLC meminta segera dilakukan penyelidikan atas pengaduan dari kliennya.

"Kami meminta Kepolisian Segera dilakukan penyelidikan atas pengaduan klien kami, karena ini merugikan baik materiil maupun immateriil bernilai puluhan milyar rupiah," ungkapnya.

Dalam surat aduan, terungkap serangkaian peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan atas Perusahaan Agen Gas LPG 3 Kg, milik Bostong, yang diduga dilakukan oleh terduga DB, dan PJ selaku Direktur Utama yang baru, yang diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dianggap tidak sah oleh Yulianto, selaku pemilik sekaligus Direktur Utama yang lama.

"Ini adalah kejahatan kerah putih, dan saya akan bongkar konspirasi ini semuanya bersama BLC selaku Kuasa Hukum saya!" Tegas Yulianto

Sementara itu, seperti yang dikutip dari salah satu media, menyebutkan hasil konfirmasinya kepada salah seorang terlapor, Dirut baru PT. Asmoro Jati Subur, PJ mengungkapkan, sudah lama mengetahui aduan tersebut, dan akan segera berkoordinasi dengan terlapor lainnya, yaitu DB untuk langkah - langkah menghadapi dugaan tindak pidana tersebut diatas. (Moe/Red)





BLC Siap Kawal
Sugiyarto, SA.H, M.H.
Blora, Transblora.co - Blora Lawyers Club, yang dilaunching beberapa organisasi advokat, yang di Ketuai oleh Sugiyarto, SH, MH, pada 8 Agustus 2018, yang juga aktif di beberapa organisasi di Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI), Indonesian Corruption Watch (ICW), Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) Kabupaten Blora, sekaligus Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI), memang belum genap satu tahun, namun gebrakannya dalam pengawalan dan pendampingan hukum di Blora sangat menggema. 

Sebagai organisasi Advokat di Blora, BLC selalu konsisten menegakkan keadilan hukum, yang hingga saat ini masih timpang. Monitor Ekonomi berkesempatan wawancara eksklusif dengan Advokat yang terkenal tanpa kompromi dan meledak - ledak dalam menangani perkara yang menjadi amanatnya untuk mendampingi kliennya.

logo BLC
Awak media: " Dalam membela klien, anda sangat serius dan sangat taat azas, mengapa?"
Sugiyarto : " Beberapa contoh kasus yang kita dampingi, terkuak adanya prosedur penegakan hukum yang masih penuh dengan intrik, dan berpotensi melanggar azas keadilan itu sendiri, sehingga pameo penegakan hukum, tajam ke bawah dan tumpul ke atas masih banyak terjadi, untuk itu kami, dari BLC siap meluruskan dan mengawalnya hingga sesuai dengan konstitusi,"


Awak media: " Konkretnya seperti apa?"
Sugiyarto: " Pelaku tindak pidana atau playger dan uitlokker, atau orang yang menggerakkan justru tidak terungkap," 

Awak media: " Mengapa seperti itu?"
Sugiyarto : " Justru kami ini serius, agar penegakan hukum ini bisa diharapkan oleh para pencari keadilan, tidak hanya pada level tingkat bawah atau warga yang tidak mampu, yang begitu sulit untuk memperoleh keadilan di saat tersentuh kasus tindak pidana," 

Awak media: " Berarti selama ini polanya seperti apa?"
Sugiyarto : " Bagaimana mungkin pelaku tindak pidana bersama - sama, hanya satu pelaku tindak pidana yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang menyuruh, yang melakukan tidak diperiksa, sehingga mencederai hukum itu sendiri, sehingga penegakan hukum menjadi pincang, harusnya penegakan itu tegak, sesuai dengan amanah konstitusi !".

Awak media: " Bagaimana upaya BLC untuk mewujudkan itu semua?"
Sugiyarto : " Harus dimulai pemeriksaan tingkat awal, untuk menunjuk kuasa hukum, sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009, Pasal 27 Ayat (1), dan Ayat (2) butir a, tentang implementasi prinsip dan standar hak azasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri!"
  
Awak media: " Artinya selama ini itu tidak dilaksanakan?"
Sugiyarto : " Justru yang terjadi, terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya saat di Pengadilan, bukan di saat pemeriksaan awal saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian ?" 

Awak media: " Berarti Peraturan Kapolri terkait prosedur dan standar itu tidak dilaksanakan?"
Sugiyarto : " Bisa jadi begitu! Untuk itu kami dari BLC siap mengawal konstitusi, sehingga para pencari keadilan itu, mendapatkan keadilan itu sendiri !" 

Awak media: " Bagaimana dengan kesadaran hukum masyarakat secara umumnya?"
Sugiyarto : " Karena kurang adanya sosialisasi tentang hukum itu sendiri, sehingga masyarakat itu buta akan hukum, berarti lembaga eksekutif maupun yudikatif harus lebih intens dalam mensosialisasikan kajian tentang hukum," 

Awak media: " Bagaimana dengan Desa, seperti kita tahu, Desa kini memiliki kewenangan yang besar dan telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, apakah mereka sudah betul - betul telah sadar hukum?"
Sugiyarto : " Saya pikir baru sebagian kecil saja, yang telah melaksanakan ketentuan Perundangan - Undangan tentang Desa itu sendiri, sehingga yang terjadi 900 Kades ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus Tipikor termasuk pelaksanaan PTSL, karena lemahnya payung hukum, sedangkan khusus untuk PTSL tidak ada Perbupnya," 

Awak media: " Bagaimana peran BLC untuk membantu Kepala Desa..?”
Sugiyarto : " Sejak terjadinya kasus Kawengan, kemudian Kepala ATR/BPN Blora tergugah, untuk duduk bersama BLC, untuk melakukan kajian hukum, sehingga BLC sebagai pengawal konstitusi diminta membantu dalam pelaksanaan program PTSL di Blora, dan kami siap melaksanakannya sebagai amanah konstitusi itu sendiri, bagi kami dari BLC, Salus Populi Suprema Lex, yang artinya Keselamatan dan Kehidupan Kesejahteraan Rakyat Adalah Hukum yang Tertinggi, sehingga rakyat harus mendapatkan perhatian dan prioritas dari pemerintah akan dapat terwujud,!" (Rom/Moe)

Pengacara Tipikor satu-satunya di Blora, Sugiyarto, S.H, M.H (Foto : Muji /Transblora.co)
Blora, Transblora.co - Blora Lawyers Club, yang dilaunching beberapa organisasi advokat, yang di Ketuai oleh Sugiyarto, SH, MH, pada 8 Agustus 2018, yang juga aktif di beberapa organisasi di Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI), Indonesian Corruption Watch (ICW), Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) Kabupaten Blora, sekaligus Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI), memang belum genap satu tahun, namun gebrakannya dalam pengawalan dan pendampingan hukum di Blora sangat menggema. Sebagai organisasi para Advokat di Blora, BLC selalu konsisten menegakkan keadilan hukum, yang hingga saat ini masih timpang. Monitor Ekonomi berkesempatan wawancara eksklusif dengan Advokat yang terkenal tanpa kompromi dan meledak - ledak dalam menangani perkara yang menjadi amanatnya untuk mendampingi kliennya.

logo BLC
Awak media: " Dalam membela klien, anda sangat serius dan sangat taat azas, mengapa?"
Sugiyarto : " Beberapa contoh kasus yang kita dampingi, terkuak adanya prosedur penegakan hukum yang masih penuh dengan intrik, dan berpotensi melanggar azas keadilan itu sendiri, sehingga pameo penegakan hukum, tajam ke bawah dan tumpul ke atas masih banyak terjadi, untuk itu kami, dari BLC siap meluruskan dan mengawalnya hingga sesuai dengan konstitusi,"


Awak media: " Konkretnya seperti apa?"
Sugiyarto: " Pelaku tindak pidana atau playger dan uitlokker, atau orang yang menggerakkan justru tidak terungkap," 

Awak media: " Mengapa seperti itu?"
Sugiyarto : " Justru kami ini serius, agar penegakan hukum ini bisa diharapkan oleh para pencari keadilan, tidak hanya pada level tingkat bawah atau warga yang tidak mampu, yang begitu sulit untuk memperoleh keadilan di saat tersentuh kasus tindak pidana," 

Awak media: " Berarti selama ini polanya seperti apa?"
Sugiyarto : " Bagaimana mungkin pelaku tindak pidana bersama - sama, hanya satu pelaku tindak pidana yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang menyuruh, yang melakukan tidak diperiksa, sehingga mencederai hukum itu sendiri, sehingga penegakan hukum menjadi pincang, harusnya penegakan itu tegak, sesuai dengan amanah konstitusi !".

Awak media: " Bagaimana upaya BLC untuk mewujudkan itu semua?"
Sugiyarto : " Harus dimulai pemeriksaan tingkat awal, untuk menunjuk kuasa hukum, sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009, Pasal 27 Ayat (1), dan Ayat (2) butir a, tentang implementasi prinsip dan standar hak azasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri!"
  
Awak media: " Artinya selama ini itu tidak dilaksanakan?"
Sugiyarto : " Justru yang terjadi, terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya saat di Pengadilan, bukan di saat pemeriksaan awal saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian ?" 

Awak media: " Berarti Peraturan Kapolri terkait prosedur dan standar itu tidak dilaksanakan?"
Sugiyarto : " Bisa jadi begitu! Untuk itu kami dari BLC siap mengawal konstitusi, sehingga para pencari keadilan itu, mendapatkan keadilan itu sendiri !" 

Awak media: " Bagaimana dengan kesadaran hukum masyarakat secara umumnya?"
Sugiyarto : " Karena kurang adanya sosialisasi tentang hukum itu sendiri, sehingga masyarakat itu buta akan hukum, berarti lembaga eksekutif maupun yudikatif harus lebih intens dalam mensosialisasikan kajian tentang hukum," 

Awak media: " Bagaimana dengan Desa, seperti kita tahu, Desa kini memiliki kewenangan yang besar dan telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, apakah mereka sudah betul - betul telah sadar hukum?"
Sugiyarto : " Saya pikir baru sebagian kecil saja, yang telah melaksanakan ketentuan Perundangan - Undangan tentang Desa itu sendiri, sehingga yang terjadi 900 Kades ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus Tipikor termasuk pelaksanaan PTSL, karena lemahnya payung hukum, sedangkan khusus untuk PTSL tidak ada Perbupnya," 

Awak media: " Bagaimana peran BLC untuk membantu Kepala Desa..?”
Sugiyarto : " Sejak terjadinya kasus Kawengan, kemudian Kepala ATR/BPN Blora tergugah, untuk duduk bersama BLC, untuk melakukan kajian hukum, sehingga BLC sebagai pengawal konstitusi diminta membantu dalam pelaksanaan program PTSL di Blora, dan kami siap melaksanakannya sebagai amanah konstitusi itu sendiri, bagi kami dari BLC, Salus Populi Suprema Lex, yang artinya Keselamatan dan Kehidupan Kesejahteraan Rakyat Adalah Hukum yang Tertinggi, sehingga rakyat harus mendapatkan perhatian dan prioritas dari pemerintah akan dapat terwujud,!" (Rom/Moe)

MKRdezign

{facebook#https://web.facebook.com/transblora.co/} {twitter#https://twitter.com/transblora} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCSl1zrsSFPYXFQoaDpC7xZw/featured?disable_polymer=1} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget