Boss Tong Akan Bongkar Kejahatan Kerah Putih

Baca Juga

Blora
Yulianto, SE, SH dan didampingi Sugiyarto, SH, MH selaku Kuasa Hukunya dari BLC  melaporkan DB dan PJ di Polres Blora (Foto, Istimewa)
"Ini adalah kejahatan kerah putih, dan saya akan bongkar konspirasi ini semuanya bersama BLC selaku Kuasa Hukum saya!"

Blora, Transblora.co - Seorang pengusaha sukses di Blora, Yulianto, yang akrab disapa Bos Tong melaporkan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan hak atas tanah miliknya. Dengan di dampingi Kuasa Hukumnya dari Blora Lawyers Club (BLC), yang dipimpin oleh Sugiyarto, SH, MH di Kepolisian Resort Blora . 

Pengaduan diterima oleh Kanit SPKT II, AIPDA Yuni Agus Setiawan, SH, atas nama Kapolres Blora, dan telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan pada hari ini juga, Rabu (20/2/2019 ).

Menurut Kuasa Hukum Bos Tong, Sugiyarto, S.H, M.H. mengungkapkan bahwa yang mereka laporkan kadalah DB dan PJ.

" Kami dari BLC, selaku Kuasa Hukum dari saudara Yulianto, atau Bos Tong melakukan pengaduan dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan yang dilakukan oleh teradu DB, dan PJ," ungkapnya

Sedangkan Boss tong sendiri menjelaskan kronologis peristiwa tersebut kepada transblora.co, saat ditemui di Polres Blora.

" Saya adalah pemilik dan Direktur Utama PT. Asmoro Jati Subur, sejak perusahaan ini didirikan, kemudian pada tanggal 10 Agustus 2016, PT Asmoro Jati Subur dibagi menjadi 2 (dua) kepemilikan, yaitu usaha agen tabung gas LPG 3 Kg, menjadi milik saya, dan usaha furnitur menjadi milik terlapor DB, namun dalam faktanya seluruh aset yang telah dibagi diambil seluruhnya, Perusahaan dan asetnya, termasuk tanah-tanah yang ada," paparnya, 

Lima gabungan Advokat dari Blora Lawyers Club atau BLC, meliputi Sugiyarto,S.H, M.H, Danit Sasmarwan, S.H, Sethia Devis, S.H, Wajinah, S.H, dan Sugiarto SWS, S.H. dengan tenang dan santai mendampingi klienya di Polres Blora guna melakukan pelaporan.

Menurut Ketua BLC, Sugiyarto, SH, MH, sekaligus kuasa hukum dari Boss Tong saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Blora, Tim BLC meminta segera dilakukan penyelidikan atas pengaduan dari kliennya.

"Kami meminta Kepolisian Segera dilakukan penyelidikan atas pengaduan klien kami, karena ini merugikan baik materiil maupun immateriil bernilai puluhan milyar rupiah," ungkapnya.

Dalam surat aduan, terungkap serangkaian peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan atas Perusahaan Agen Gas LPG 3 Kg, milik Bostong, yang diduga dilakukan oleh terduga DB, dan PJ selaku Direktur Utama yang baru, yang diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dianggap tidak sah oleh Yulianto, selaku pemilik sekaligus Direktur Utama yang lama.

"Ini adalah kejahatan kerah putih, dan saya akan bongkar konspirasi ini semuanya bersama BLC selaku Kuasa Hukum saya!" Tegas Yulianto

Sementara itu, seperti yang dikutip dari salah satu media, menyebutkan hasil konfirmasinya kepada salah seorang terlapor, Dirut baru PT. Asmoro Jati Subur, PJ mengungkapkan, sudah lama mengetahui aduan tersebut, dan akan segera berkoordinasi dengan terlapor lainnya, yaitu DB untuk langkah - langkah menghadapi dugaan tindak pidana tersebut diatas. (Moe/Red)





Posting Komentar

[disqus][facebook][blogger]

MKRdezign

{facebook#https://web.facebook.com/transblora.co/} {twitter#https://twitter.com/transblora} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCSl1zrsSFPYXFQoaDpC7xZw/featured?disable_polymer=1} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget