Kuasa Hukum Jasmin Berharap Hakim mempertimbangkan ketidak sesuaian saksi

Baca Juga

Danit Sasmarwan, SH dan Sethia Devis, SH
Jasmin salah sau warga dari desa Singonegoro yang memiliki nasib kurang beruntung, Sebatang pohon jati yang ia tawarkan seharga 150an ribu tersebut membawanya kebalik jeruji besi. Hari ini, Rabu, (04/07) Sidang dengan agenda pembacaan reflik yang dibacakan jaksa penuntut, Karyono dan hari Selasa, (09/07) sidang putusan juga akan digelar.

Blora, Transblora.co - Dalam persidangan hari ini, Rabu, (04/07) jaksa Penuntut umum membacakan reflik yang sudah disusunnya. Dalam reflik yang dibacakan tersebut, Jaksa Penuntut menyatakan bahwa Tidak ditemukan bekas potongan kayu yang dilakukan Jasmin namun pengakuan jasmin sebelumnyalah menjadikan dasar peradilan tersebut. Sayangnya Jaksa penuntut Tidak bersedia untuk diwawancarai lebih lanjut usai persidangan.

Ketua BLC, Sugiyarto, SH, MH
Sedangkan Kuasa Hukum dari Jasmin Danit Sasmarwan, SH. Sethia Devis, SH. dan ketua BLC Sigiyarto, SH, MH yang tergabung dalam organisasi perkumpulan Advokad,  Blora Layer Club (BLC) menyatakan, Mereka Tetap bersikukuh mempertahankan Playdoi yang telah dibuat.

Menurut Danit Sasmarwan, SH Saksi yang diajukan sebelumya tidak ada kesesuaian antara keterangan saksi satu dengan lainnya.

“Beberapa hal menjadi sorotan penegak hukum, Yang pertama terkait dengan persesuaian keterangan  saksi, Sebetulnya saksi satu dengan lainnya banyak yang tidak sesuai, artinya fakta-fakta terkait persesuaian saksi-saksi itu lemah, dan  semoga bisa menjadi pertimbangan oleh yang mulia majelis hakim. Yang kedua soal keterangan ahli, kami tetap bersikukuh bahwa saudara yang disebut ahli sebenarnya bukan ahli, hanya penguji, tetapi karena jaksa menyatakan beberapa kali sudah pernah menyatakan keterangan kemudian menjadi putusan, kami mohon kepada ketua majelis bahwa ini menjadi evaluasi, menjadi pertimbangan ulang sehingga bisa dinyatakan keterangan ahli ini bisa disampaikan. Yang ketiga, bahwa sudut pandang kami dengan jaksa jelas berbeda, artinya jaksa hanya melulu mengedepankan legal avident yakni bukti-bukti fakta, menurut kami ada yang disebut sosial avident, yakni kondisi lingkungan terdakwa, yang tidak terperhatikan. Bahwa Terdakwa terjepit kemiskinan, bagaimana keluaganya, bagaimana linggungannya itu merupakan buktu-bukti sosial advident bahwa terdakwa adalah subyek pemeriksaan bukan obyek pemeriksaan”, Paparnya

Sedangkan Ketua BLC, Sugiyarto, SH, MH. Menyayangkan Proses awal terjadinya penangkapan Kliennya.

“Dalam peraturan Kapolri itu sendiripun pencurian dibawah Rp 2.500.000,- tidak perlu ditahan apalagi pencurian ini kerugian negara hanya Rp 150.000,- kemudian  proses selanjutnya masuk rana persidangan, didalam peraturan Makamah Agung (MA) itu dibawah Rp 2.500.000,- pencurian tidak perlu ditahan, ini yang membuat kami miris dan membela semaksimal mungkin, untuk menangani Perkara ini walaupun kami tidak dibayar, ini sebagai rasa empati kami sebagai lawyer ,” Tegasnya

Tak ketinggalan Sethia Devis, SH. Anggota BLC yang menjadi kuasa hukum Jasmin menerangkan bahwa kliennya Jasmin tidak pernah diajak untuk melihat lokasi kayu yang ditebangnya.

“Bahwa saudara Jasmin setelah penangkapan di Polsek tidak diajak ke tempat lokasi dia saat mengambil kayu, tempat kejadian perkara ini seakan-akan diabaikan, kalau memang benar-benar adil dari pihak perhutani yang merasa dirugikan diceklah, saudara Jasmin diajak ketempat dia mencuri kayu, dalam hal ini bekas tunggak itu dipotong dan disatukan dengan kayu yang dicuri jasmin apakah benar itu yang dicuri jasmin,” Tutupnya (Moe)


Posting Komentar

[disqus][facebook][blogger]

MKRdezign

{facebook#https://web.facebook.com/transblora.co/} {twitter#https://twitter.com/transblora} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCSl1zrsSFPYXFQoaDpC7xZw/featured?disable_polymer=1} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget