Baca Juga
Danit Sasmarwan, SH dan Sethia Devis, SH |
Jasmin salah sau warga dari desa Singonegoro yang memiliki nasib kurang beruntung, Sebatang pohon jati yang ia tawarkan seharga 150an ribu tersebut membawanya kebalik jeruji besi. Hari ini, Rabu, (04/07) Sidang dengan agenda pembacaan reflik yang dibacakan jaksa penuntut, Karyono dan hari Selasa, (09/07) sidang putusan juga akan digelar.
Blora, Transblora.co - Dalam persidangan hari ini, Rabu,
(04/07) jaksa Penuntut umum membacakan reflik yang sudah disusunnya. Dalam
reflik yang dibacakan tersebut, Jaksa Penuntut menyatakan bahwa Tidak ditemukan
bekas potongan kayu yang dilakukan Jasmin namun pengakuan jasmin sebelumnyalah
menjadikan dasar peradilan tersebut. Sayangnya Jaksa penuntut Tidak bersedia
untuk diwawancarai lebih lanjut usai persidangan.
Ketua BLC, Sugiyarto, SH, MH |
Menurut Danit Sasmarwan, SH Saksi
yang diajukan sebelumya tidak ada kesesuaian antara keterangan saksi satu
dengan lainnya.
“Beberapa hal menjadi sorotan
penegak hukum, Yang pertama terkait dengan persesuaian keterangan saksi, Sebetulnya saksi satu dengan lainnya
banyak yang tidak sesuai, artinya fakta-fakta terkait persesuaian saksi-saksi
itu lemah, dan semoga bisa menjadi
pertimbangan oleh yang mulia majelis hakim. Yang kedua soal keterangan ahli,
kami tetap bersikukuh bahwa saudara yang disebut ahli sebenarnya bukan ahli,
hanya penguji, tetapi karena jaksa menyatakan beberapa kali sudah pernah
menyatakan keterangan kemudian menjadi putusan, kami mohon kepada ketua majelis
bahwa ini menjadi evaluasi, menjadi pertimbangan ulang sehingga bisa dinyatakan
keterangan ahli ini bisa disampaikan. Yang ketiga, bahwa sudut pandang kami
dengan jaksa jelas berbeda, artinya jaksa hanya melulu mengedepankan legal
avident yakni bukti-bukti fakta, menurut kami ada yang disebut sosial avident,
yakni kondisi lingkungan terdakwa, yang tidak terperhatikan. Bahwa Terdakwa
terjepit kemiskinan, bagaimana keluaganya, bagaimana linggungannya itu
merupakan buktu-bukti sosial advident bahwa terdakwa adalah subyek pemeriksaan
bukan obyek pemeriksaan”, Paparnya
Sedangkan Ketua BLC, Sugiyarto,
SH, MH. Menyayangkan Proses awal terjadinya penangkapan Kliennya.
“Dalam peraturan Kapolri itu
sendiripun pencurian dibawah Rp 2.500.000,- tidak perlu ditahan apalagi
pencurian ini kerugian negara hanya Rp 150.000,- kemudian proses selanjutnya masuk rana persidangan,
didalam peraturan Makamah Agung (MA) itu dibawah Rp 2.500.000,- pencurian tidak
perlu ditahan, ini yang membuat kami miris dan membela semaksimal mungkin,
untuk menangani Perkara ini walaupun kami tidak dibayar, ini sebagai rasa
empati kami sebagai lawyer ,” Tegasnya
Tak ketinggalan Sethia Devis, SH.
Anggota BLC yang menjadi kuasa hukum Jasmin menerangkan bahwa kliennya Jasmin
tidak pernah diajak untuk melihat lokasi kayu yang ditebangnya.
“Bahwa saudara Jasmin setelah
penangkapan di Polsek tidak diajak ke tempat lokasi dia saat mengambil kayu,
tempat kejadian perkara ini seakan-akan diabaikan, kalau memang benar-benar
adil dari pihak perhutani yang merasa dirugikan diceklah, saudara Jasmin diajak
ketempat dia mencuri kayu, dalam hal ini bekas tunggak itu dipotong dan
disatukan dengan kayu yang dicuri jasmin apakah benar itu yang dicuri jasmin,”
Tutupnya (Moe)
Posting Komentar