Kasi Tindak Pidum Kajari Blora Sampaikan Rilis Covid-19 Edisi 12 Juni 2020

Baca Juga

BLORA
, transblora.co - Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blora, Hangrengga Berlian, SH, MH, mewakili Kejari Blora selaku Wakil Ketua GTPP Covid-19, menyampaikan perkembangan persebaran virus Corona per 12 Juni 2020 secara live streaming, didampingi Direktur RSUD Blora dan Kabid Perhubungan Dinrumkimhub.

Bertempat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora, Hangrengga Berlian, SH, MH, menyampaikan bahwa hingga hari ini pukul 10.00 WIB jumlah OTG masih ada 117 orang yang dipantau, kemudian ODP ada 29 orang, dan PDP masih 3 orang yang diawasi.

“Sedangkan jumlah rapid-test reaktif kembali turun tinggal 98 orang. Sedangkan kasus positif Covid-19 masih sama 30 kasus, dengan rincian 3 meninggal, 5 sembuh dan 22 dirawat. Jumlah ini bertahan lebih dari satu minggu, dan kita berharap tidak bertambah lagi serta yang sembuh semakin banyak,” ucapnya.

 

Dengan data itu, pihaknya tidak henti-hentinya mengajak seluruh masyarakat Blora untuk terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap potensi persebaran virus ini. Yakni dengan cara mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah dan meningkatkan imunitas tubuh.

“Selama pandemic ini, pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Blora tetap berjalan sesuai protokol kesehatan. Untuk di bidang Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus, sesuai dengan surat MA dan Kejaksaan Agung RI bisa dilakukan persidangan secara daring,” tambahnya.

 

Sementara itu, Direktur RSUD Blora, dr. Nugroho Adiwarso, Sp.OG mengatakan untuk saat ini di rumah sakit yang ia pimpin masih ada 3 pasien di ruang isolasi. Sedangkan di Klinik Bakti Padma masih ada 17 pasien positif Covid-19.

“Mudah mudahan swab nya nanti negative agar segera sembuh. Jika swabnya negative dua kali berturut-turut nanti bisa dipulangkan. Saya mohon dengan sangat untuk sabar. Jika belum negative dipulangkan atau memaksa pulang, bisa beresiko menularkan kepada anggota keluarga lainnya. Mohon pasien untuk terus disupport,” kata dr. Nugroho.

 

Selanjutnya, pihaknya mengatakan bahwa hingga kini RSUD Blora belum menerapkan njam besuk guna meminimaliris potensi penularan virus.

“Jangan ke rumah sakit dulu, kecuali jika akan berobat. Itu pun wajib menggunakan masker. Jika tidak memakai masker tidak kami izinkan masuk rumah sakit,” tegasnya.

Terakhir, Kepala Bidang Perhubungan Dinrumkimhub Blora, Drs. Bambang Soegiyatno, MM, menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemantauan arus transportasi di Kabupaten Blora, yang hasilnya masih banyak dijumpai berbagai pelanggaran.

“Kami minta agar masyarakat saat keluar rumah khususnya di jalan raya untuk mematuhi aturan berlalu lintas, serta memakai masker, ini wajib. Kemarin kami bawa 50 masker di satu titik sudah habis dalam waktu 30 menit karena masik banyak yang belum bermasker,” terangnya.

 

Kemudian, terkait pelayanan uji kendaraan bermotor yang mulai dilaksanakan sejak 8 Juni 2020 kemarin. Pihaknya memastikan bahwa seluruh peserta uji KIR ini bisa memakai masker.

“Mulai minggu depan jika masih tidak memakai masker, akan kami suruh kembali. Yang kedua adalah tidak boleh mengajak anggota keluarga baik istri maupun anak. Agar tidak mengakibatkan penumpukan di ruang tunggu. Minimal hanya driver dan satu awak kendaraan saja,” lanjut Drs. Bambang Soegiyatno. tim/moe/red

12.6.20
Label:

Posting Komentar

[disqus][facebook][blogger]

MKRdezign

{facebook#https://web.facebook.com/transblora.co/} {twitter#https://twitter.com/transblora} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCSl1zrsSFPYXFQoaDpC7xZw/featured?disable_polymer=1} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget