Baca Juga
BLORA, Transblora.Co - Sesuai
dengan amanat peraturan dan perundang-undangan khususnya Permendagri Nomor 114
Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa maka Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Plosorejo Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora pada hari Senin, 01 Desember
2019 melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2020 di
Aula Balai Desa Plosorejo.
Acara ini dihadiri oleh Kasi
Pemerintahan Kecamatan Kunduran, Kepala Desa Plosorejo beserta Perangkat Desa
Plosorejo, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPMD, KPMD, PKK, unsur-unsur lembaga
kemasyarakatan, dan tokoh-tokoh masyarakat desa.
Dalam sambutanya sekalian membuka
acara Musrenbang desa Kades Desa Plosorejo Suwiknyo dalam sambutanya
mengucapkan banyak terima kasih.
"Saya ucapkan banyak
terimakasih karena telah hadir dalam acara ini, silahkan untuk mengusulkan
pembangunan untuk tahun 2021," tuturnya.
Camat Kunduran melalui Kasi
Pemerintahan Kecamatan Kunduran Yasman,S.H, dalam sambutannya menyampaikan
apresiasi bagi Desa Plosorejo yang warganya mulai dari peremupuan dan pria dari
unsur kelembagaan masyarakat pada datang pada acara Munsrenbang.
"Dalam musyawarah ini yang
datang disini untuk diajak mengusulkan untuk Tahun 2021, yang akan menjadi
skala prioritas didesa, dan usulan diusahakan yang bernilai besar karena yang
bernilai kecil bisa didana APBDes," jelasnya.
Kasi Pemerintahan menambahkan, setiap
desa harus merencanakan terlebih dahulu untuk melaksanakan pembangunan,dan
Musrenbang ini wajib untuk dikerjakan oleh setiap desa.
"Musyawarah dalam perencanaan
pembangunan desa, perlu diperhatikan regulasi dan batasan-batasan kewenangan
desa serta prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan. Peran aktif dan
partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa juga sangat
penting karena usulan-usulan kegiatan masuk dari masyarakat yang selanjutnya
akan diproses sesuai dengan tahapan-tahapan yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan untuk menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa. Disampaikan
juga perubahan-perubahan pengelolaan keuangan desa dengan berlakunya
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," Imbuh
Yasman.
"Agenda utama musyawarah desa
ini adalah untuk mencermati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
untuk memilah dan mencermati kembali mana program kegiatan yang telah
dijalankan, yang belum dijalankan, yang akan dijalankan, yang layak dijalankan
dan tidak relevan lagi untuk dijalankan pada Tahun 2020. Selanjutnya
dilaksanakan penetapan anggota tim verifikasi usulan-usulan masyarakat yang
akan digunakan sebagai bahan penyusunan RKP Desa Tahun 2020.
Dengan terlaksananya musyawarah desa
perencanaan pembangunan desa ini maka tahapan perencanaan pembangunan desa
telah dimulai," ungkapnya.
Selain desa Plosorejo untuk
Musrenbang desa ini juga beberapa desa melaksanakan Musrenbang desa diantaranya
Cungkup, Botoreco, Bakah, Sempu, Sonokidul, Kodokan, Kemiri, Buloh, Kalangrejo,
yang di lakukan oleh tiap-tiap tim pemantau. (Tim)
Posting Komentar